Belum Terdaftar, Suket Cukup

Belum Terdaftar, Suket Cukup

TAIS, Bengkulu Ekspress - Warga Kabupaten Seluma, yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Dipastikan tetap bisa menggunakan hak suaranya. Dengan catatan membawa surat keterangan (suket) dan sudah melakukan perekaman KTP -e. Jadi mumpung saat ini masih dalam tahap DPSHP (Daftar Pemuktahiran Sementara Hasil Perbaikan) masyarakay diimbau yang belum memiliki KTP-e segera melakukan perekaman data.

\"Agar bisa memilih wakil rakyat yang belum memiliki KTP-e, maka harus merekam dan menunjukkan surat sakti atau keterangan sudah melakukan perekaman,\" tegas Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi SE kepada Bengkulu Ekspress

Dijelaskan, setiap warga diminta melihat namanya masing masing di papan pengumuman di desanya, serta bisa memastikan dengan bertanya langsung pada PPS(Panitia Pemungutan Suara) untuk mengetahui sudah terdaftar dalam DPSHP atau belum. Jika belum terdaftar di DPSHP dan belum memiliki KTP elektronik supaya warga tersebut segera merekam KTP-e untuk memperoleh KTP -e atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Seluma.

Bagi yang sudah mendapatkan surat keterangan telah merekam dan memiliki KTP-e dapat melaporkannya ke petugas PPS di lokasi tempat tinggal warga tersebut. \"Bagi yg ssudah ada segera mendaftar dengan PPS sebelum masa perbaikan DPS berakhir sebelum 16 Agustus 2018,\" ujarnya.

Ditambahkannya, jika ada warga Desa atau Kelurahan setempat yang memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Seluma, tetapi belum terdaftar di DPSHP, agar segera mendaftar ke PPS. Jika ada warga yang sudah terdaftar di DPSHP tetapi belum ada KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Seluma agar segera merekam KTP Elektronik ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Seluma.

\"Kami mengimbau agar PPS mengajak sekretariat PPS, PPL, peserta Pemilu dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya untuk mencermati nama-nama yang ada di DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),\" sampainya.

Dilanjutkan, jika ada warga yang tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka tidak dapat memberikan hak pilih jika surat suara di desa atau kelurahan tersebut telah habis oleh warga yang terdaftar dalam DPT. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: